Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Diperiksa KPK Senin Depan
📅 Kamis, 04 Okt 2018, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Sjamsul Nursalim dan sang istri, Itjih Nursalim. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan akan dilakukan pada 8 dan 9 Oktober 2018.
KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa keduanya. "Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (3/10).
Febri berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Setidaknya, pemeriksaan nanti bisa menjadi ruang bagi keduanya untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," kata Febri.
Febri mengatakan penanganan kasus korupsi BLBI ini tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung, dihukum penjara 13 tahun. Apalagi, kini pihak lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara 4,58 miliar rupiah.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara dan sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri. Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda 700 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar 4,58 triliun rupiah atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Ant/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!