Jokowi Teken Perpres Pajak Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan
📅 Rabu, 19 Sep 2018, 00:00 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Sebab, sebelumnya pemerintah telah membidik potensi tambalan defisit BPJS Kesehatan dari pos ini, namun ternyata tidak bisa digunakan karena pemerintah hanya boleh mengambil alokasi DBH CHT daerah yang memang terkenal sebagai produsen tembakau.
"Karena ternyata tidak semua daerah mendapat DBH CHT, rupanya hanya beberapa provinsi saja, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur (yang terkenal sebagai produsen tembakau)," jelasnya.
Dari beberapa daerah yang bisa diambil DBH CHT-nya, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan tambahan 1,48 triliun rupiah. fdl/Ant/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!