Jokowi Teken Perpres Pajak Rokok Tutup Defisit BPJS Kesehatan
📅 Rabu, 19 Sep 2018, 00:00 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Doc: istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9).
BPJS Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.
Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar 16,5 triliun rupiah.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menuturkan perpres baru yang diteken Jokowi pada pekan lalu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.
Mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.
"Dengan Perpres ini, semua Provinsi hingga Kota bisa digunakan pajak rokoknya. Tinggal diambil 75 persen dari situ," ucapnya.
Angka Pasti
Sebelumnya, pemerintah pusat memperkirakan jumlah penerimaan pajak rokok pada tahun ini sekitar 13 triliun rupiah.
Dengan begitu, sekitar 75 persen dari 6,5 triliun rupiah bisa digunakan untuk program JKN, termasuk BPJS Kesehatan. Meski begitu, memang belum ada angka pasti berapa yang sekiranya langsung bisa disuntikkan ke BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, secara lebih rinci Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap perpres.
"Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu perpres lebih dulu," terangnya.
Mardiasmo bilang, penerbitan perpres dan PMK selanjutnya akan menutup kehilangan potensi suntikan anggaran untuk BPJS Kesehatan dari pos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!