Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa KPK Yakin Suryadharma Selewengkan DOM

📅 Kamis, 12 Jul 2018, 06:00 WIB | Oleh:
Jaksa KPK Yakin Suryadharma Selewengkan DOM Doc: ANTARA / Aprillio Akbar
Ket. Sidang PK - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) seusai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7).

JAKARTA - Jaksa KPK tetap yakin mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat pada periode 2009-2014. Sefleksibel pengelolaan uang negara pasti ada batasannya. Undang-undang membatasi itu. Batasannya jangan merugikan keuangan negara.

"Jadi DOM yang didakwakan kepada Pak SDA periodenya sampai tahun 2013 sebelum Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) baru terbit. Posisi kasus sudah terang benderang. Sudah ada surat tuntutan dan putusan yang dikuatkan juga di pengadilan tinggi bahwa yang bersangkutan menggunakan DOM digunakan tidak semestinya," kata jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/7).

Pada hari ini Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK). Kalla menjelaskan mengenai aturan penggunaan DOM saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menag yaitu berdasarkan PMK No 268 tahun 2014.

Suryadharma terbukti menggunakan DOM hingga 1,821 miliar rupiah untuk kepentingan pribadi. Penggunannya tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

"Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.

Basir menilai PMK No 268 tahun 2014 dan PMK No 3 tahun 2006 tidak ada perbedaan mendasar. "Aturan baru ada kata lump sum 80 persen. Lump sum atau ad cost itu cara memperpanjangkan yang satu dipertanggungjawabkan secara ad cost dan lump sum. Di aturan pengelolaan negara tidak boleh uang negara digunakan semau sendiri. Jangan salah pengertian DOM untuk keadaan apapun. Ya tidak boleh sehingga melekat sepanjang untuk dukungan tugas menteri, clear," jelas Basir.

Sedangkan Wapres seusai sidang mengatakan berdasarkan PMK 268 tahun 2014, 80 persen DOM digunakan secara lump sum (diberikan sekaligus) dengan fleksibel dan diskresi.

mza/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Dirut RSUI: Seluruh Pasien ...

IDAI Promosilan Gerakan ASI Eksklusif hingga 2 Tahun

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
IDAI Promosilan Gerakan ASI...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.