Rekruitmen Penyidik dan Pejabat KPK Jangan Melanggar Hukum
📅 Senin, 09 Apr 2018, 08:45 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: istimewa
Jakarta - Beredar informasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK. Penyidik yang berasal dari lembaga penegak hukum lain yang juga berstatus sebagai pegawai negeri Sipil tersebut dikabarkan diterima kembali di komisi anti rasuah.
Kondisi ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK. Pimpinan KPK diminta tak melanggar hukum dalam rekrutmen penyidik. "Jika informasi benar ini maka Pimpinan KPK berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (PP SDM KPK)," kata Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Minggu (8/4).
Menurut Agus, berdasarkan PP SDM KPK pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun. Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 tahun. ags/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!