Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU KPK Akan Melemahkan Posisi KPK

📅 Sabtu, 26 Agu 2017, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU KPK Akan Melemahkan Posisi KPK Doc: ANTARA/M AGUNG RAJASA
Ket. Sejumlah Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Menolak Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Mencuatnya kembali revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai ujung dari pembahasan hak angket atas KPK disoroti oleh berbagai pihak di parlemen. Meskipun belum secara tegas revisi itu akan dilakukan, tetapi suara yang pro maupun yang kontra mulai mengemuka. Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani menjadi bagian yang kontra.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi. Muzani berpendapat isu yang beredar belum jelas sehingga pihaknya menilai belum saatnya merespons hal tersebut. "Wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong. Sehingga kita belum bisa memberikan respons," kata Muzani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).

Tetapi jika memang hal itu benar terjadi, Muzani memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan menolak. Pasalnya revisi Undang-Undang KPK merupakan upaya yang bisa melemahkan KPK, sehingga dia menyarankan Pansus membatalkan rencana tersebut karena akan mengganggu kinerja KPK. "Apapun bentuknya pasti kami tolak," ucapnya.

Meskipun begitu, Muzani tidak memungkiri ada beberapa hal yang harus diperbaiki di internal KPK. Tetapi Muzani berpandangan Undang- Undang KPK dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya masih efektif memberantas, mencegah tindak pidana korupsi. Sementara itu, pemaparan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman menyebut perlu sebuah badan pengawas untuk KPK karena selama ini KPK bekerja tanpa pengawasan.

"Tidak ada dalam sejarah di republik ini bahwa ada lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar," ucapnya. Namun, Bendahara Fraksi PDIP di DPR ini menegaskan pihaknya masih mencermati apakah pembentukan badan pengawas mesti melalui revisi UU KPK atau tidak. Yang jelas saat ini semua harus sepakat kalau KPK tidak bisa bekerja tanpa pengawasan yang ideal. "Saat ini pansus masih melanjutkan kerjanya. Arah fraksi nanti akan didasarkan pada temuan-temuan dari pansus," ucapnya, kemarin.

Merespon hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan, tidak akan gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi. Segala keputusan Pansus akan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh.

"Pada waktunya kami juga akan mengundang KPK bagaimana melihat fakta-fakta, data-data yang Pansus sangat pertanggungjawabkan ini," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Oleh karena itu, Agun meminta KPK mau duduk bersama Pansus untuk membahas temuan Pansus.

fan/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Ketua Parlemen Meninggal, L...

Penyerang Kosta Rika Jadi Pemain Terakhir PSIM

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Penyerang Kosta Rika Jadi P...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.