Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU KPK Akan Melemahkan Posisi KPK

📅 Sabtu, 26 Agu 2017, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU KPK Akan Melemahkan Posisi KPK Doc: ANTARA/M AGUNG RAJASA
Ket. Sejumlah Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Menolak Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Mencuatnya kembali revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai ujung dari pembahasan hak angket atas KPK disoroti oleh berbagai pihak di parlemen. Meskipun belum secara tegas revisi itu akan dilakukan, tetapi suara yang pro maupun yang kontra mulai mengemuka. Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani menjadi bagian yang kontra.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi. Muzani berpendapat isu yang beredar belum jelas sehingga pihaknya menilai belum saatnya merespons hal tersebut. "Wacana itu bersifat sporadis, sepotong-sepotong. Sehingga kita belum bisa memberikan respons," kata Muzani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).

Tetapi jika memang hal itu benar terjadi, Muzani memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan menolak. Pasalnya revisi Undang-Undang KPK merupakan upaya yang bisa melemahkan KPK, sehingga dia menyarankan Pansus membatalkan rencana tersebut karena akan mengganggu kinerja KPK. "Apapun bentuknya pasti kami tolak," ucapnya.

Meskipun begitu, Muzani tidak memungkiri ada beberapa hal yang harus diperbaiki di internal KPK. Tetapi Muzani berpandangan Undang- Undang KPK dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya masih efektif memberantas, mencegah tindak pidana korupsi. Sementara itu, pemaparan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman menyebut perlu sebuah badan pengawas untuk KPK karena selama ini KPK bekerja tanpa pengawasan.

"Tidak ada dalam sejarah di republik ini bahwa ada lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar," ucapnya. Namun, Bendahara Fraksi PDIP di DPR ini menegaskan pihaknya masih mencermati apakah pembentukan badan pengawas mesti melalui revisi UU KPK atau tidak. Yang jelas saat ini semua harus sepakat kalau KPK tidak bisa bekerja tanpa pengawasan yang ideal. "Saat ini pansus masih melanjutkan kerjanya. Arah fraksi nanti akan didasarkan pada temuan-temuan dari pansus," ucapnya, kemarin.

Merespon hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan, tidak akan gegabah dalam mengeluarkan rekomendasi. Segala keputusan Pansus akan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh.

"Pada waktunya kami juga akan mengundang KPK bagaimana melihat fakta-fakta, data-data yang Pansus sangat pertanggungjawabkan ini," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Oleh karena itu, Agun meminta KPK mau duduk bersama Pansus untuk membahas temuan Pansus.

fan/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pemerintah Kota Jakarta Uta...
Nasional
Dukung MotoGP Mandalika 202...
Megapolitan
Goshine Sajikan Makanan Gra...

Para Pembalap Mencermati Cuaca di Mandalika

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pembalap Mencermati Cu...
Olahraga
Bulu Tangkis, Lupakan Eufor...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.