11.000 TKI Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
📅 Jumat, 11 Agu 2017, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan, hanya dalam waktu enam hari sejak diluncurkan program perlindungan TKI, hingga saat ini sebanyak 11.000 lebih orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah mendaftar dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan pengalihan asuransi TKI dari konsorsium asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI.
"Saya optimistis TKI yang daftar menjadi peserta BPJS akan semakin banyak karena hingga tanggal 6 saja sudah mencapai 11.000 lebih," kata Manaker dalam keterangan tertulisnya seusai melakukan kunjungan kerja ke UPTD BLK Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Kamis (10/8).
Dalam kesempatan itu, Manaker juga minta perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan, karena ini suatu kewajiban perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan 96,4 miliar rupiah uang iuran pekerja yang tidak dibayarkan pengusaha dari target 350,4 miliar rupiah.
"Target kita bukan sekadar perusahaan menjalankan kewajibannya membayar iuran, tetapi yang utamanya hak pekerja untuk terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun menjadi terjamin," ujar Ilyas. cit/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!