Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Zaman Sudah Berubah, Jangan Lagi Menikahkan Anak di Bawah Umur

📅 Minggu, 06 Jul 2025, 20:23 WIB | Oleh:
Zaman Sudah Berubah, Jangan Lagi Menikahkan Anak di Bawah Umur Doc: ist
Ket. nikah dini tak akan bahagia

SERANG – Orangtua sering mendalilkan diri pada adat, seperti dalam pernikahan anak di bawah umur. Zaman sudah berubah, jangan ada lagi pernikahan anak di bawah umur.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menyerukan agar orangtua tidak lagi menikahkan anak usia dini. Ini karena dapat berisiko kematian dan melahirkan kasus stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.

Pelaksana harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, Minggu mengatakan pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan aktivis perempuan mengoptimalkan kegiatan sosialisasi agar masyarakat tidak menikahkan anak usia dini.

Perkawinan usia dini dapat menimbulkan permasalahan sosial dan menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan. Bahkan pernikahan dini menyumbangkan prevalensi stunting cukup menonjol. Ini termasuk kasus kematian ibu dan anak. Rahim anak usia dini masih rentan.

Maka, pernikahan dini dipastikan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, suami isteri yang memiliki akta nikah atau tercatat resmi di KUA 57 persen dari 762.242 pasangan.

Artinya, kata dia, sekitar 43 persen mereka pasutri tak memiliki akta nikah. "Kami minta masyarakat agar tidak menikahkan anak usia dini, karena tidak tercatat di KUA. Ini bisa merugikan diri sendiri dan menyulitkan ketika mengurus administrasi negara," katanya.

Ketua Gerakan Organisasi Wanita Kabupaten Lebak, Mimin Mintarsih menjelaskan, untuk menekan pernikahan usia dini dengan membangun komunitas di kalangan remaja agar mereka bisa memahami dampak buruk perkawinan usia dini.

Sebab, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka. Para komunitas kalangan remaja dapat mendiskusikan persoalan dan permasalahan pernikahan dini tersebut.

Dia minta orangtua tidak menikahkan anak usia dini. Undang-undang tentang Perkawinan, menetapkan batas usia pernikahan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

42 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.