Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

YAKKAP I Apresiasi Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Bandara

📅 Kamis, 16 Mei 2024, 12:22 WIB | Oleh:
YAKKAP I Apresiasi Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Bandara Doc: Istimewa
Ket. Ketua YAKKAP I, Djoko Wahyono.

JAKARTA - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang berhasil menangkap Agung Soenaryo, buronan kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bapangsari, Purworejo seluas 25 hektare di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/5).

Penangkapan Agung, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2023, dilakukan Tim Tabur Kejati Jateng yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Dr. Sunarwan.

"Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyatadalam upaya penyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan 25 hektare telah kembali kepada negara cq YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertipikasi di Pemda Purworejo," ujar Ketua YAKKAP I, Djoko Wahyono, Rabu (15/5).

Hal ini merupakan rangkaian upaya penyelamatan aset negara yang dilakukan Kejati Jateng melalui Tim Pidsus, dimana negara telah dirugikan sebesar Rp23 miliar.

Kasus ini bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari, Purworejo seluas 25 hektare yang merupakan rencana kerja YAKKAP I pada tahun 2016, namun dalam proses pengadaannya mengalami masalah karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad bai. Pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum, dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan rmasalah tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Upaya hukum pun dilakukan Kejati Jateng di Tingkat Kasasi.

Pada Oktober 2023, putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, mengadili sdr. Agung Soenaryo antara lain, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, mejatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.

Ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

"Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan asst negara," kata Djoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.