Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga India Penyelundup Ratusan Butir Berlian dalam Anus Diserahkan ke Kejari

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga India Penyelundup Ratusan Butir Berlian dalam Anus Diserahkan ke Kejari Doc: ANTARA/Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung
Ket. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen dan berkas perkara kasus penyeludupan ratusan butir berlian di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

DENPASAR -Penyidik Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan warga negara India atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen kepada Kejaksaan Negeri Badung yang tercatat terlibat penyeludupan 923 butir berlian, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (12/1) mengatakan, selain menyerahkan tersangka IJHM, penyidik Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTT dan NTB Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Denpasar juga menyerahkan barang bukti berupa berlian.

Bamaxs mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, terkait dengan perkara kepabeanan dimana pada awalnya tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang warga negara India datang ke Bali dari Bangkok, Thailand.

Bamaxs menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan kasus penyeludupan berlian tersebut terjadi pada Senin 15 Oktober 2022. Tersangka melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar petugas menemukan tujuh plastik klip terbungkus dalam kondom yang dikeluarkan dari anus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan rontgen abdomen denganX-ray.

Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan, di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat.

Tersangka diperintahkan oleh seorang bos di tempat tersangka bekerja sebagai akuntan untuk diserahkan kepada seseorang di Indonesia.

Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp99.962.000.

Gde Bamaxs mengatakan dengan dilaksanakannya tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.

Terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rumah tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

Dalam acara penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), penyidik Kementerian Keuangan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani, serta Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.