Wapadai Modus Licik! Judol Kini Gunakan Skema Ekspor-Impor ala Mafia
📅 Senin, 26 Mei 2025, 20:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Perkiraan perputaran dana dari perjudian online yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan pentingnya tindakan preventif dan penegakan hukum yang efektif.
Judi online (judol) dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, seperti masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan mental bagi individu dan masyarakat luas. Modus baru seringkali lebih sulit dideteksi dan dibuktikan kejahatannya, sehingga mempersulit upaya pemberantasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) hingga transaksi ekspor impor fiktif menjadi modus baru judi online (judol).
“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5).
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyatakan bahwa berbagai modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.
Untuk menanggulangi maraknya judi online, Friderica menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.
“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Pada 8 Mei lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.
"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain itu, Kapolri mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar, serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!