Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasan Buatan Lengkapi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat (19/1).
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) pada 19 Desember 2023. Surat edaran tersebut sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital" di Jakarta, Jumat (19/1), surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.
"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya