Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Mar 2025, 01:20 WIB

Wali Kota Banjarmasin Terima Masukan Soal Darurat Sampah

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR membuka Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2026 di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (20/3).

Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin

BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Yamin HR menyatakan menerima saran dari semua lapisan masyarakat untuk menangani darurat sampah yang terjadi di kotanya.

"Kita melibatkan semua untuk mengatasi masalah sampah di kota ini, segala saran dan masukan kita terima, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang," ujarnya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Banjarmasin, Kamis.

Masalah darurat sampah dari dampak ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih milik Pemkot Banjarmasin, menurut Yamin, harus ada langkah inovatif untuk solusi penanganan sampah di kota ini sekitar 650 ton per harinya.

Menurut Yamin, selain Pemkot Banjarmasin mulai gencar menggalakkan pemilahan sampah dari sumbernya, bahkan di setiap kelurahan dibuat rumah-rumah pilah sampah, baik sampah organik dan non organik, upaya inovasi lain terus diupayakan ada.

"Karenanya kita menerima segala saran dari masyarakat, ini untuk kota kita agar bisa bersih," tuturnya.

Karenanya juga, pada Musrenbang RKPD 2026 ini, Yamin pun mengamanatkan agar persoalan sampah ini juga menjadi perhatian serius, agar seluruh program terarah dan menuai hasil yang maksimal.

Dia pun menyatakan, Musrenbang ini penting untuk mengukur, mengkaji serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan tentang perencanaan program kegiatan dan target capaian pembangunan SKPD di tahun 2026.

Hal ini, kata Yamin, mesti berjalan selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kota Banjarmasin yang tengah disusun.

"Ini momen penting untuk kita berbagi ide, gagasan, pemikiran yang kemudian nanti bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun dokumen perencanaan," katanya.

Dia pun meminta, dalam proses penyusunan dokumen agar memperhatikan skala prioritas yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan persoalan kedaruratan.

"Artinya, kita ingin dokumen yang dihasilkan ini bukan sekadar sebuah kertas atau catatan belaka. Namun, betul-betul dibersamai dan mampu mengakomodir kepentingan semua pihak," kata Yamin.

Dia menekankan sejumlah tantangan dan permasalahan yang terjadi di Kota Banjarmasin seperti salah satunya darurat sampah harus dijadikan atensi untuk perencanaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dia mengharapkan kolaborasi seluruh stakeholder termasuk lapisan masyarakat agar turut terlibat aktif dalam mengawal pembangunan daerah.

"Tentu dengan perhatian lebih terhadap persoalan terkini (darurat sampah), serta melibatkan berbagai unsur melalui perencanaan terintegrasi, kita semua ingin ini bisa menjawab segala isu yang ada," ujarnya.

TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).

Sanksi tersebut membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai 650 ton.

Saat ini pembuangan akhir tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru, tapi di batasi hanya sekitar 200 ton per hari.*

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.