Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembatasan Kuota di TPST Menjadi Penyebab Penumpukan Sampah

📅 Senin, 30 Mar 2026, 22:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembatasan Kuota di TPST Menjadi Penyebab Penumpukan Sampah Doc: Antara
Ket. Tumpukan sampah di Jalan Inspeksi Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/3/2026).

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengakui penyebab adanya penumpukan sampah pada beberapa tempat penampungan sementara (TPS) di daerah itu, termasuk di Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar karena adanya pembatasan kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

"Ada pembatasan kuota pembuangan ke Bantar Gebang karena sedang ditata kembali imbas longsor kemarin itu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, sejak insiden longsor pada 8 Maret itu, yakni kuota pengangkutan sampah ke TPST itu dibatasi yakni dari sebelumnya 308 truk per hari, kini menjadi 190 truk.

"Berarti tiap hari ada sekitar 118 truk sampah tak bisa angkut ke sana," kata Hariadi.

Namun demikian, kata Hariadi, masyarakat tetap memiliki sampah harian, termasuk warga di Kalianyar, Tambora.

Sampah yang yang tak kunjung diangkut dari TPS depo Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB) tidak serta merta menghentikan produksi sampah warga.

TPS yang seharusnya hanya digunakan sebagai lokasi depo sampah-sampah dari gerobak sebelum diangkut truk, malah dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.

"Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar itu kalau ketahan (sampah rumah tangga), jadi tidak dibuang, karena dia tak punya TPS. Akhirnya, warga jadikan TPS-nya di pinggir kali. Padahal itu TPS depo," kata Hariadi.

Lebih lanjut, mengenai permintaan pembuatan TPS di wilayah tersebut, Hariadi berpegang pada Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014 tentang rencana lokasi TPS di Jakarta.

"Jadi, yang menentukan lokasi TPS itu bukan Sudin LH atau Satpel (Satuan Pelaksana). Yang menentukan titik TPS itu berdasarkan Ingub nomor 6 tahun 2014, adalah forum musyawarah warga," kata Hariadi.

Jika forum masyarakat telah menyepakati lokasi tertentu untuk dijadikan TPS, maka Sudin LH akan mengeksekusi pengadaan TPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun mengenai tumpukan sampah yang viral di lokasi tersebut, Hariadi menyebut pihaknya telah melakukan penanganan, sehingga tak ada lagi penumpukan.

"Ada yang di jembatan, ada juga yang di dekat pinggir kereta api dan itu semua sekarang udah dibereskan, udah selesai," kata Hariadi menegaskan.

Sebelumnya, warga melayangkan protes antara lain melalui spanduk penolakan terhadap keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di jalan samping Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.