Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 20:50 WIB | Oleh:
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan yang menimpa sekitar 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sahroni menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya aksi biadab serupa di institusi pendidikan keagamaan lainnya. 

"Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kasus ini mencuat setelah seorang kiai berinisial A alias Ashari atau Mbah Walid ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santriwati. Namun, tersangka dilaporkan belum ditahan.

Sahroni menegaskan aparat harus mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum.

"Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang maka polisi wajib jemput paksa," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kemungkinan tekanan terhadap korban yang menyebabkan pencabutan laporan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

"Kemudian perihal korban yang cabut laporan, saya menduga ada intervensi, makanya korban jadi ketakutan. Polisi harus selidiki juga dugaan itu," katanya.

Selain aspek penegakan hukum, Sahroni menambahkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat, khususnya oleh Kementerian Agama.

"Pengawasan Kemenag juga harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya terlihat dan ketahuan jadi bisa ditindak, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini jadi PR besar buat Kemenag," ujarnya.

Ia juga meminta evaluasi perizinan pondok pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran serius oleh pengelola.

"Kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes maka ponpes tersebut wajib dievaluasi perizinannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa," kata Sahroni.

Dorongan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap santri serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan aman dari kekerasan seksual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

27 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.