Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Gubernur Tegaskan: Penolakan Pasien yang Berujung Kematian Tidak Boleh Terulang

📅 Senin, 02 Jun 2025, 22:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakil Gubernur Tegaskan: Penolakan Pasien yang Berujung Kematian Tidak Boleh Terulang Doc: Antara Foto
Ket. Wakil Gubernur menegaskan bahwa penolakan pasien yang berujung kematian tidak dapat diterima. Semua rumah sakit, terutama milik pemerintah, wajib memberikan pelayanan medis darurat tanpa diskriminasi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menegaskan peristiwa penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang yang berujung pada meninggalnya pasien atas nama Desi Arianti tidak boleh terulang.

"Yang pasti, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," kata Vasko Ruseimy di Kota Padang, Senin.

Vasko menyatakan hal itu menanggapi kasus meninggalnya seorang warga Kota Padang bernama Desi Arianti pada Minggu (1/6). Desi sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Rasidin, namun diduga ditolak oleh petugas di rumah sakit itu.

Atas kejadian itu, Vasko menyesalkan sikap rumah sakit yang dinilai mempersulit masyarakat yang ingin berobat sehingga berujung pada kematian.

"Jangan dipersulit pasien kalau ingin masuk, jadi saya tidak mau ada hal-hal yang seperti ini yang akhirnya mengorbankan nyawa orang," ujarnya.

Menyikapi kasus tersebut, Wagub mengatakan perlu pendalaman untuk mengusut tuntas kematian pasien yang diduga ditolak pihak RSUD Rasidin, termasuk kemungkinan sanksi bagi tenaga kesehatan atau pihak yang terlibat.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran telah menonaktifkan jajaran pejabat RSUD Rasidin Padang atas dugaan kelalaian dalam melayani warga hingga berujung meninggal seorang pasien.

Beberapa pejabat RSUD Rasidin Padang yang dinonaktifkan adalah direktur, kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta kepala Seksi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

"Prosedur normal karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," kata Fadly.

Fadly menyampaikan bahwa tindakan penonaktifan pejabat RSUD Rasidin tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.