Wagub Sumbar Anggap Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Sah-sah Saja
Foto : ANTARA/Dok Diskominfotik Sumbar
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur direspons oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Usulan itu sah-sah saja, katanya.
PADANG -Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menilai usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur dan wakil gubernur sah-sah saja dalam konteks negara demokrasi.
"Usulan itu sah-sah saja. Namun usulan itu bisa dilakukan atau tidak kan ada aturan dan perundang-undangannya. Negara harus merujuk pada aturan," katanya di Padang, Minggu (5/2).
Menurut dia, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Dengan demikian usulan itu baru bisa dilakukan melalui proses panjang dan tidak mudah untuk mengamandemen UUD 1945.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya