UU ITE yang Baru Akan Berlaku Usai Ditandatangani Presiden
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru akan mulai berlaku secara sah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru akan mulai berlaku secara sah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Budi setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI.
"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Budi mengatakan setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya