Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram

📅 Senin, 25 Sep 2023, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polda Riau Ringkus Penjual Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram Doc: ANTARA/Annisa Firdausi
Ket. Sisik Trenggiling (Pholidota) dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara yang akan dijual di Pekanbaru.

Pekanbaru - Usut tuntas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penjualan sisik trenggiling (Pholidota) dengan berat mencapai 41 kilogram yang berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara di Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat pengungkapan kasus di Mapolda setempat, Senin, menyebutkan pelaku berinisial MS (54) juga merupakan warga Padang Sidempuan. Sisik satwa yang dilindungi tersebut kedapatan dibungkus dengan karung dan disimpan dalam kardus rokok pada Jumat (22/9).

"Dari keterangan ahli, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," kata Hery.

Adapun harga sisik hewan pemakan semut ini di Pekanbaru sebesar Rp3-5 juta per kilogram, sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, per kilogrambisa mencapai Rp40 juta.

Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, sisik trenggiling ini didapatkan MS dari pengepul di Padang Sidempuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.

"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengepul ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan guna menelusuri, apakah tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.

Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.

"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

44 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.