Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, KPU Makassar Agendakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PPK-PPS

📅 Senin, 13 Nov 2023, 00:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPU Makassar Agendakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PPK-PPS Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Ilustrasi - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Makassar - Usut tuntas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap delapan orang penyelenggara Pemilu adhoc satu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi, di Makassar, Ahad.

Saat ditanyakan berkaitan dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kepada KPU Makassar perihal pemberian sanksi kepada delapan penyelenggara yang dimaksud berkaitan pelanggaran kode etik, kata Endang, sedang didiskusikan.

"Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, 'step by step'. Memang belum ada pemanggilan, karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU," katanya.

Meski demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam memutus perkara dugaan pelanggaran tersebut, mengingat ada pengalaman pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tentu akan meminta keterangan kepada bersangkutan secara langsung berkaitan dugaan pelanggaran kode etik bertemu calon legislatif.

"Iya, karena waktu itu kami dianggap tidak berhati-hati dengan prosedur administrasi yang diatur PKPU. Sebab, kasus ini hampir serupa dengan kasus yang lalu (putusan pemecatan PPK-PPS Tamalate), makanya kita lebih berhati-hati memutus perkara ini dan dilaksanakan tahap demi tahap," katanya.

Meski demikian, kata Endang, bahwa esensi serta sikap KPU Makassar dalam mengambil keputusan akan memutuskan seadil-adilnya, apakah nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan dengan diberhentikan atau hanya diberikan teguran keras.

"Kami perlu menyampaikan, bahwa komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh elemen KPU Makassar berdiri di atas ideologi penyelenggara, tentu tetap sama seperti sebelumnya. Kami tidak pernah menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS yang mencoba bermain mata dengan peserta pemilu," paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.

"Rekomendasi sudah serahkan ke KPU Makassar untuk memberikan sanksi kode etik," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

51 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.