Usut Tuntas, KPK Cegah Satu Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Korupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap satu orang terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan tindakan cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak September 2023 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Untuk diketahui, pada Rabu (12/7), KPK secara resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya