Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Pertanahan

📅 Senin, 28 Agu 2023, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Korupsi Pertanahan Doc: ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh
Ket. Arsip foto - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).

Banda Aceh - Usut tuntas, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa 50 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan tiga tersangka.

"Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 50 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan TY, TR, dan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiganya diduga menguasai eks lahan hak guna usaha (HGU) dan dijual kembali kepada negara.

Tersangka M merupakan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. TY merupakan direktur perusahaan eks pemegang HGU dan TR diduga menerima uang ganti rugi dari tanah negara.

Kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya pada 1963.

HGU pertama seluas 885,65 hektare dan HGU kedua dengan luas 1.658 hektare. Masa waktu kedua HGU tersebut selama 25 tahun. Izin HGU tersebut berakhir pada Agustus 1988.

Sejak izin HGU berakhir pada 1988 hingga sekarang, perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan melaksanakan usaha perkebunan. Pada 2009, TR selaku pengurus perusahaan mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik negara.

Tujuan pengajuan sertifikat tanah untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang. Padahal, tanah yang diajukan untuk penerbitan sertifikat tersebut adalah tanah milik negara.

Kemudian, M selaku Kepala BPNKabupaten Aceh Tamiang menerbitkan sertifikat tanah dari tanah negara tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar.

"Penanganan kasus masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat dan barang bukti lainnya dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan," kata Ali Rasab Lubis.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh menyita lahan perkebunan dengan luas mencapai 1.306,5 hektare beserta enam sertifikat tanah. Lahan perkebunan yang disita tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sampai saat ini, penyidik masih bekerja menuntaskan penyidikan perkara. Taksiran kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp46,8 miliar," kata Ali Rasab Lubis.

Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta subsidermelanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ali Rasab Lubis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.