Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejari Sabang Geledah BPKD terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Foto : ANTARA/HO-Dok Kejari Sabang

Tim penyidik kejaksaan menggeledah Kantor BPKD Kota Sabang terkait pengusutan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Sabang, Senin (20/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Usut tuntas, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM).

"Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait penyertaan modal pada PT PSM tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muliana di Sabang, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT PSM sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.

Muliana mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen asli di Kantor BKPD Kota Sabang. Dokumen tersebut digunakan untuk pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal kepada PT PSM.

"Selain di Kantor BPKD Kota Sabang, penggeledahan juga dilakukan ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang. Di ruangan tersebut juga disita sejumlah dokumen terkait," kata Muliana.

Muliana mengatakan penyidik Kejari Sabang sudah meningkatkan
penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak mana yang menjadi tersangka.

Selain penetapan tersangka, kata Muliana, tim penyidik juga segera berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT PSM

"Tim penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan sesegera mungkin menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau tersangkanya. Penetapan siapa yang menjadi tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Muliana.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top