Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Usut tuntas, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tersangka Naek Parulian Washington Huataean (NPWH) alias Edward Hutahaea diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan sebesar Rp15 miliar.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga secara melawan melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat malam.

Uang Rp15 miliar tersebut, kata Kuntadi, diketahui dari hasil penyidikan merupakan uang hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Irwan Hermawan (IH) melalui seseorang berinisial IC.

"Uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau takut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana saudara GMS, dan saudara IH melalui saudara IC," kata Kuntadi.

Selain penyuapan, penyidik menduga Edward Hutahaean juga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top