Usut Tuntas, Kejagung Sebut Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap
Edward Hutahaean menggunakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Sebelum menetapkan tersangka, kata Kuntadi, pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan baik pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat, pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu NPWH alias EH (Edward Hutahaean)," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya tersangka, penyidik menjerat Edward Hutahaean melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) aau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik menahan Edward Hutahaean selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Edward Hutahaean menjadi tersangka ke-12 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya