Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut dan Tindak Tegas, Polres Banjarbaru Kalsel Tangani Kasus Pidana Karhutla

📅 Senin, 26 Jun 2023, 01:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut dan Tindak Tegas, Polres Banjarbaru Kalsel Tangani Kasus Pidana Karhutla Doc: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Ket. Polres Banjarbaru memasang garis polisi pada wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (25/6/2023).

Banjarbaru - Usut dan tindak tegas. Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangani kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang marak melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru.

"Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan, sementara ini proses sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana karhutla," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru, Minggu malam.

Zuhri menuturkan setelah melakukan proses penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pada kasus karhutla di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

"Polres Banjarbaru serius dalam menangani kasus karhutla, karena ini bukan tindak pidana biasa dan harus ditindak tegas," ucapnya.

Ia menyebutkan kasus karhutla yang berjalan ke tahap penyidikan masih di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

Lebih lanjut, untuk wilayah Kecamatan Landasan Ulin Selatan, pihaknya pada sore tadi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Zuhri memastikan pihaknya menindak secara serius para oknum yang dengan sengaja melalukan pembakaran lahan dan hutan.

Sementara itu tindakan pembakaran lahan dan hutan telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, luas karhutla di Kota Banjarbaru mencapai hampir 100 hektare usai disusul karhutla pada Sabtu kemarin dan malam hari ini.

Pantauan ANTARA, malam ini kembali terjadi karhutla di Kecamatan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

Karhutla terjadi sejak sore hari sekitar pukul 16.00 Wita hingga malam hari namun belum dapat dipastikan luas lahan yang terbakar.

Puluhan petugas gabungan saat ini sedang berjibaku memadamkan api yang melahap sebanyak tiga titik api di lokasi yang sama.

Hingga pukul 20.27 Wita, api api masih melahap sejumlah lahan di tempat tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.