Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uji Materi UU TNI terkait Usia Pensiun Prajurit Ditarik Kembali

📅 Kamis, 21 Des 2023, 17:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Uji Materi UU TNI terkait Usia Pensiun Prajurit Ditarik Kembali Doc: antarafoto
Ket. Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12).

Suhartoyo menjelaskan, permohonan penarikan kembali diajukan oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya dengan surat tanggal 7 Desember 2023. Pada pokoknya, pemohon menarik kembali permohonan dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas pasal digugat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali, mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 Desember 2023 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan kuasa hukum para pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya," ucap Suhartoyo.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, sambung Suhartoyo, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan. Penarikan kembali itu mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

MK berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Ketua MK.

Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk TNI Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel (Purn.) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn.) Eko Haryanto, Letnan Dua (Purn.) Sumanto, dan Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi.

Mereka memohon usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.