Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tugas Heru Budi Selesai 17 Oktober

Foto : ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat dijumpai di Jakarta Timur, Kamis (10/10).

A   A   A   Pengaturan Font

“Keputusan DPRD Jakarta yang mayoritas tidak mendukung saya melanjutkan jabatan sebagai Pj gubernur sudah tepat," tutur Heru.

JAKARTA - Masa tugas Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, akan berakhir 17 Oktober. Hingga kini belum diputuskan penggantinya. Tahun lalu, menurut Heru, menjabat juga tanggal 17 Oktober.

"Keputusan DPRD Jakarta yang mayoritas tidak mendukung saya melanjutkan jabatan sebagai Pj gubernur sudah tepat," tutur Heru, Kamis (10/10). Dia menyatakan, publik bisa menunggu keputusan Presiden terkait penggantinya.

Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.

Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024. Dalam rapat DPRD Jakarta September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur yang diusulkan ke kemendagri.

Usulan pertama Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. Lalu Akmal Malik yang kini sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Lalu, Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top