Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan, KJRI Penang Tawarkan E-VoA ke Perwakilan Perusahaan di Penang

Foto : ANTARA/HO-KJRI Penang

Fitur e-VoA dari Imigrasi yang diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, KJRI Penang menawarkan E-VoA ke perwakilan perusahaan di Penang.

Kuala Lumpur - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang menawarkan kemudahan memperoleh Visa on Arrival dengan mengakses e-VoA kepada perwakilan perusahaan di Penang yang mempekerjakan pekerja migran asal Indonesia.

Staf Teknis Imigrasi KJRI Penang Ahmad Khumaidi di Penang, Selasa, mengatakan warga negara asing (WNA) yang hendak mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau populer disebut Visa on Arrival (VoA), tidak perlu antre "mengular" di konter pembayaran saat tiba di pelabuhan kedatangan di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas VoA elektronik (e-VoA) tersebut.

"E-VoA dilengkapi dengan fitur pembayaranonlinemelalui jaringan Visa, Mastercard, atauonline paymentpopuler lainnya," ujar Ahmad.

Layanan e-VoA tersebut bukan barang baru, kata dia. Pada akhir pekan lalu layanan itu juga sempat ditawarkan oleh KJRI Penang kepada perwakilan perusahaan tempat PMI bekerja yang hadir di Festival Silang Budaya Indonesia Chapter 2 yang diadakan Persatuan Pelajar Indonesia Universitas Terbuka Kelompok Belajar (PPI UT Pokjar Penang).

Harapannya, ia mengatakan, perwakilan perusahaan tempat PMI bekerja dapat memanfaatkan fasilitas e-VoA tersebut untuk melakukan pertemuan dengan mitra bisnis mereka di Indonesia.

Bahkan, menurut Ahmad, e-VoA juga dapat digunakan oleh pegawai Human Resource (HR) untuk melakukan kegiatan wawancara calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Ia mengatakan cukup dengan mengakses https://molina.imigrasi.go.id, warga negara asing (WNA) dapat memperoleh e-VoA dalam hitungan menit. Masa berlaku e-VoA dapat diperpanjang 1 kali 30 hari secara daring di situs yang sama tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Fasilitas tersebut tentu juga memberikan kemudahan bagi WNA untuk masuk dan berwisata lebih lama di Indonesia.

Kemudahan memperoleh e-VoA dan perpanjangannya yang tanpa kontak dengan petugas menjadi lompatan baru pengembangan pola pikir digital imigrasi untuk Indonesia semakin maju, ujar Ahmad.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top