
Tindak Tegas, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Penyidik KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2025).
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Penyidik menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama, meski demikian keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hevearita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.
Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri, namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan terhadap keduanya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
Berita Terkini
-
Tak Ingin Tertinggal, Nissan Uji Kendaraan Tanpa Kemudi di Jalanan Yokohama
-
ASDP Bersama Korlantas dan Dirlantas Pastikan Kesiapan Operasional Pelabuhan Utama
-
Hujan Badai Terjang Pelabuhan Argentina, 13 Orang Tewas
-
Lady Gaga Gelar Konser Selama Empat Hari di Singapura pada Mei 2025
-
Donald Trump Klaim Empat Perusahaan Tertarik Beli TikTok