Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditas Emas

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat memberi keterangan kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus menindak tegas, Kejagung memeriksa tiga pegawai Bea Cukai terkait korupsi komoditas emas.

Jakarta - Tindak tegas, penyidikJampidsusKejaksaan Agung, Jumat, memeriksa tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi terkaitdugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditasemas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkanselain tiga pegawai Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksidari pihak swasta;sehingga total ada empat saksi yang diperiksa.

"Penyidik Jampidsus(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN,"kata Ketut.

Dia menyebutkan tigapegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialahEDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta ialah berinisial HWselaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditasemas periode 2010-2022berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumenserta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Terkait korupsi komoditasemas tersebut, Rabu (29/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top