Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobosan Hukum, Kejati Sumut Hentikan Lima Perkara dengan "Restorative Justice"

Foto : Antara/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendengarkan arahan Jampidum RI untuk mengentikan kasus secara virtual, Senin (24/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan lima perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justicekarena pihak berperkara telah berdamai.

"Perkara yang disetujui Jampidum merupakan kasus dari Kejaksaan Negeri Asahan, Kejari Belawan, Kejari Toba Samosir dan Kejari Medan," ujar Koordinator Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Yos melanjutkan ekspose perkara ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan lainnya secara virtual.

Lebih lanjut, dia mengatakan, perkara yang dihentikan dari Kejari Asahan dengan tersangka M Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP, Kejari Belawan dengan tersangka M Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, Kejari Toba Samosir dengan tersangka Jonggara Siahaan melanggar Primer Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Kejari Medan dengan tersangka Ari Suhendra alias
Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP dan Kejari Binjai dengan tersangka Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top