Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

📅 Jumat, 24 Feb 2023, 15:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Doc: ISTIMEWA
Ket. kekerasan

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.