Tangerang Anggarkan THR Rp60 Miliar
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Azmi Samsul Maarif
TANGERANG – Guna memberi tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN), Pemkab Tangerang, menyiapkan anggaran sekitar 60 miliar. “THR buat ASN tahun ini akan dicairkan secara penuh. Pengalokasiannya masih dalam pembahasan,” tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, Selasa.
Menurutnya, THR ASN adalah satu bulan gaji penuh. Dia mengungkapkan, untuk teknis pengalokasian dan pencairan THR untuk ASN akan lebih dulu dikaji bersama pemerintah pusat dan daerah. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis, terkait kepastian anggarannya.
“Pelaksanaannya kami masih menunggu edaran teknis pemerintah atau kementerian,” katanya. Hidayat menerangkan, untuk alokasi anggaran THR tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan angka anggaran tahun 2023 dengan besaran 60 miliar.
THR untuk ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang sekitar 20.000 orang. “Jadi, anggaran tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya. Tentu THR ini kita anggarkan untuk ASN dan non-ASN,” paparnya.
Hidayat juga menambahkan, anggaran THR yang akan disiapkan ini dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat. “Yang pasti saat ini kita menunggu juknis pemerintah pusat, tapi uangnya sudah disiapkan,” jelas Hidayat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Sekretaris Sekda Pemkab Tangerang, Soma Atmaja mengingatkan, ASN dan pejabat di lingkup pemkab dilarang keras minta THR kepada perusahaan-perusahaan. Soma Atmaja menyampaikan, larangan ini telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!