Substansi Perundingan Tarif RI–AS Disepakati, Peluang Pasar Terbuka Lebar
📅 Selasa, 23 Des 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-Kemenko Perekonomian
JAKARTA – Kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat memiliki arti strategis bagi Indonesia dalam memperkuat perdagangan bilateral dan mendorong ekspor nasional.
Dengan adanya kesepakatan ini, produk Indonesia dapat memperoleh akses pasar AS dengan tarif yang lebih kompetitif, sehingga meningkatkan daya saing dan potensi devisa.
Selain itu, kesepakatan ini juga memberi kepastian hukum bagi eksportir dan dapat menjadi insentif bagi investasi asing yang menargetkan produksi untuk pasar AS.
Tantangan utamanya terletak pada penyesuaian sektor domestik agar mampu memenuhi standar kualitas, regulasi, dan kuota yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati substansi yang diatur dalam dokumen perundingan perdagangan resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ ART).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut berlangsung setelah dilakukan pertemuan resmi antara Menko Airlangga dengan Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer pada Senin (22/12) di Washington D.C.
"Tentunya perjanjian ini sifatnya adalah komersial dan strategis serta menguntungkan bagi kepentingan ekonomi kedua negara secara berimbang atau balance. Terkait dengan konten ataupun materi, itu dalam pembahasan sejak tanggal 17 sampai tanggal 22 (Desember) hari ini seluruhnya sudah dibahas dan seluruhnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (23/12).
Sebagaimana diketahui, sejak pengumuman Liberation Day, pengenaan tarif resiprokal oleh AS pada 2 April 2025, Pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan yang intensif dengan Pemerintah AS untuk mengatasi berbagai permasalahan perdagangan antar kedua negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasilnya pada 22 Juli 2025 telah diterbitkan Joint Statement yang mengumumkan penurunan tarif resiprokal bagi Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Selepas terbitnya Joint Statement, Indonesia dan AS melaksanakan perundingan yang intensif untuk menyelesaikan perjanjian dagang.
Melalui perjanjian perdagangan resiprokal, Indonesia berkomitmen untuk memberikan akses pasar untuk produk AS, mengatasi kendala isu-isu hambatan non tarif, kerja sama dalam perdagangan digital dan teknologi, keamanan nasional, dan juga kerja sama komersial.
Sementara itu, AS berkomitmen untuk memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak bisa diproduksi oleh AS seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, teh, dan lainnya.
Pada pertemuan dengan Ambassador Greer, Menko Airlangga mendorong penyelesaian seluruh isu-isu utama dan isu teknis dalam ART agar bisa disepakati kedua pihak.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya kedua pihak telah menyepakati seluruh isu-isu utama yang menjadi substansi dalam dokumen ART.
Kesepakatan ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada akhir Januari 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!