Sosialisasi Membakar Lahan Dapat Dipidana Digelar Polisi di Palangka Raya
📅 Senin, 15 Mei 2023, 19:02 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Personel Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah gencar mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di setiap kecamatan dan kelurahan yang ada di kota setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan bahwa karhutla selama ini menjadi ancaman yang serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Saya tegaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di Palangka Raya apabila kedapatan bisa dikenakan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di lima kecamatan di Kota Palangka Raya, Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya terus mengencarkan sosialisasi terkait hal tersebut.
Hal ini agar pada musim kemarau seperti sekarang ini, kejadian karhutla tidak terjadi di lima kecamatan atau 30 kelurahan yang ada.
"Sosialisasi dari rumah ke rumah warga secara masif sudah dilakukan personel Polresta Palangka Raya, dengan tujuan agar kasus karhutla tidak terjadi di wilayah kita," katanya.
Di lokasi yang berbeda Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto menyampaikan, anggotanya terus menggencarkan melakukan sosialisasi terhadap bahaya karhutla kepada warga yang berada di Kecamatan Rakumpit.
Sebab kawasan setempat hampir separuhnya masih kawasan hutan dan semak belukar yang mudah terbakar.
"Untuk itu, kami dari Polsek Rakumpit akan terus memberikan edukasi terkait bahaya karhutla bila sampai terjadi," ungkap Waryoto.
Sementara itu, Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani beberapa waktu lalu mencatat ada empat kecamatan yang selama ini kerap terjadi peristiwa karhutla.
"Keempat kecamatan itu antara lain Kecamatan Jekan Raya, Sabangau, Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut terus menjadi perhatian kami dalam hal pengendalian dan pencegahan karhutla," demikian Emi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!