Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SKK Migas Atur Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Foto : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Foto udara kondisi kawasan sumur minyak ilegal pascakebakaran di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (12/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

SKK Migas menilai keberadaan regulasi tentang sumur ilegal diperlukan untuk memastikan sektor hulu migas dikelola dengan standar keselamatan yang memadai dan memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/6), mengatakan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan. "Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian, maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya," ucapnya.

Selama ini, tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan payung kontrak kerja sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top