Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skema Co-Payment di Asuransi Kesehatan Bebani Masyarakat, DPR Minta OJK Jangan Gegabah!

📅 Senin, 30 Jun 2025, 17:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Skema Co-Payment di Asuransi Kesehatan Bebani Masyarakat, DPR Minta OJK Jangan Gegabah! Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Petugas membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggota AAJI.

JAKARTA – Penundaan penerapan pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersia memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat skema tersebut, termasuk tujuan, cara kerja, dan dampaknya pada premi.

Penundaan dapat memberikan waktu bagi regulator untuk menyempurnakan regulasi terkait co-payment, memastikan perlindungan konsumen dan keadilan bagi semua pihak. Penundaan memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan perbaikan sistem internal terkait pengelolaan klaim dan pelayanan, sehingga dapat mengurangi potensi masalah saat penerapan co-payment.

Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin (30/6), menyatakan pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan industri asuransi.

Namun, terkait skema co-payment yang disebut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, ia berharap pelaksanaannya ditunda hingga diberlakukannya aturan lanjutan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” ujar Misbakhun.

Ia memastikan Komisi XI DPR melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” tambah dia.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan aturan yang disiapkan oleh OJK telah mencakup penguatan ekosistem asuransi kesehatan di berbagai lini.

Aturan mengenai co-payment merupakan salah satu penguatan yang dilakukan dari sisi pemegang polis, bersamaan dengan pengaturan Coordination of Benefit (CoB) untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Selain dari sisi pemegang polis, OJK juga mengatur penguatan dari sisi fasilitas kesehatan serta perusahaan asuransi.

“Sebenarnya (SEOJK) mengatur berbagai hal ini. Tapi, bila dari Komisi XI DPR maksudnya adalah ekosistem tadi bisa efektif berjalan dan ada langkah-langkah mengundang pihak terkait dan bagian dari ekosistem, kami dapat memahami dan menyetujui,” ujar Mahendra.

Dia menambahkan OJK melihat urgensi kebijakan ini segera diterapkan mengingat situasi yang dihadapi Indonesia saat ini adalah demografi dividen yang secara bertahap bergerak menuju penuaan penduduk (aging society).

Artinya, pengguna jasa kesehatan dan asuransi kesehatan akan terus meningkat, sedangkan yang menanggung akan terus berkurang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.