Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Siskamling Digalakkan Lagi, Kemendagri Instruksikan Seluruh Pemda Jaga Keamanan dan Ketertiban

📅 Senin, 08 Sep 2025, 13:40 WIB | Oleh:
Siskamling Digalakkan Lagi, Kemendagri Instruksikan Seluruh Pemda Jaga Keamanan dan Ketertiban Doc: BPMI Setwapres
Ket. Wapres Gibran kunjungi Pos Ronda RW 04, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/9/2025)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Safrizal Zakaria Ali mengatakan pihak Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait instruksi tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas (ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat)," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan ini mengatakan pengaktifan kembali siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Siskamling tersebut digelar pada berbagai tingkatan hingga ronda di tingkat RT/RW, serta melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi yaitu SIM LINMAS.

"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing” ujarnya.

Dengan edaran ini, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung dengan cara yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025. Sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, surat tersebut menekankan pentingnya meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.