Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Pemerintah

Singapura Larang Negaranya Jadi Tempat Pengumpulan Dana Politik Pemilu RI

Foto : ISTIMEWA

Singapura

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Ministry of Home Affairs (MHA) Singapura mengeluarkan larangan bagi individu yang berkunjung, bekerja, atau tinggal di Singapura, menggunakan negara tersebut untuk berkampanye atau mengumpulkan dana untuk tujuan politik asing. Larangan tersebut dikeluarkan pada Kamis (4/1).

Dikutip dari The Straits Times, MHA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mengetahui tuduhan yang beredar secara online baru-baru ini, Singapura mungkin digunakan sebagai platform untuk pemilihan presiden Indonesia yang akan berlangsung pada bulan Februari 2024.

Hal ini, tambahnya, termasuk klaim bahwa ada dana di Singapura yang dimaksudkan untuk mendukung kandidat tertentu. "Pemerintah Singapura mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap masuknya politik negara lain ke Singapura," kata MHA.

Orang-orang yang berkunjung, bekerja atau tinggal di Singapura tidak boleh menggunakan Singapura untuk melakukan kampanye politik atau penggalangan dana untuk memajukan agenda politik di luar negeri.

MHA menambahkan pihaknya akan menindak tegas setiap individu atau kelompok yang kedapatan melakukan hal tersebut, seperti penghentian fasilitas imigrasi yang dapat mencakup izin tinggal, pekerjaan, dan kunjungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top