Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa
📅 Senin, 01 Sep 2025, 16:00 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: AFP/BENJAMIN POLGE
MOSKOW - Menyusul keputusan Amerika Serikat (AS) membatalkan visa pejabat Palestina yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum (SMU) PBB di New York, Menteri Luar Negeri Luksemburg Xavier Bettel mengusulkan supaya diadakan sidang khusus Majelis Umum PBB di Jenewa, Swiss.
"Kemarin, kami menerima informasi dari sumber kami bahwa otoritas AS tak akan menerbitkan visa untuk Palestina, perwakilan dari Otoritas Palestina ... untuk melakukan perjalanan ke New York demi menghadiri Majelis Umum PBB," kata Bettel menjelang rapat informal antara menlu Uni Eropa pada Sabtu.
"Karena itu, bagaimana jika kita berangkat ke Jenewa, bukannya New York, demi sebuah sidang istimewa Majelis Umum untuk mendengarkan pihak Palestina dan membahasnya?" ucap Menlu Luksemburg.
Ia menyatakan bahwa Palestina jangan sampai terpinggirkan dari musyawarah yang berlangsung karena "kita seharusnya bisa mendiskusikan semuanya bersama".
Di samping itu, Bettel juga menyampaikan kekesalannya bahwa negara-negara Uni Eropa gagal menyepakati posisi bersama terkait sanksi kepada Zionis Israel atas tindakan-tindakannya yang mengakibatkan pemburukan situasi di Jalur Gaza.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Jumat (29/8), Departemen Luar Negeri AS menegaskan keputusannya untuk mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina menjelang Sidang Majelis Umum PBB akhir bulan ini.
Namun demikian, AS berjanji akan memberi keringanan bagi perutusan Otoritas Palestina di PBB berdasarkan kesepakatan antara AS dan PBB terkait Markas PBB. Ant/Sputnik-OANA
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!