Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Sesuaikan KTP dengan Domisili

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Selamat datang di Depok

A   A   A   Pengaturan Font

Sesuaikan KTP dengan Domisili

DEPOK - Warga Depok yang masih ber-KTP Jakarta diminta segera mengurus kartu identitas tersebut sesuai dengan domisilinya. Imbauan ini datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Berdasarkan informasi sementara dari Disdukcapil Jakarta, ada sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga Jakarta. "Kami minta warga tersebut segera mengganti identitas diri agar sesuai dengan tempat domisilinya," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Rabu.

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai dengan domisilinya. Untuk itu, lanjut Nuraeni, Pemerintah Kota Depok siap melayani perpindahan warga tersebut.

Ini terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil Jakarta. Jika sudah memiliki SKPWNI, segera mengajukan pindah datang secara online. Langkah ini dapat dilakukan di Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima ( Sanpel De Prima) Disdukcapil kecamatan.

Selain itu, juga dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok. Nuraeni berharap warga Depok segera ajukan pindah datang. Sebab pada bulan Maret ini Disdukcapil Jakarta akan menonaktifan NIK warga Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top