Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikasi Tanah Jadi Prioritas, 450 Ribu Hektare di Jateng Belum Terpetakan

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 13:40 WIB | Oleh:
Sertifikasi Tanah Jadi Prioritas, 450 Ribu Hektare di Jateng Belum Terpetakan Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rakor bersama 35 bupati dan wali kota di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4).

SEMARANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah di Jawa Tengah (Jateng).

Sebab, dari total 2,2 juta hektare tanah di provinsi ini, sekitar 19 persen belum memiliki sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta 35 bupati dan wali kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4).

“Masih ada sekitar 450 ribu hektare yang belum terpetakan. Umumnya berada di wilayah pinggiran dan lereng-lereng gunung,” ujar Nusron.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat krusial agar program sertifikasi dapat berjalan merata hingga pelosok.

Selain itu, Nusron juga menyoroti masih adanya 348 ribu hektare lahan yang tergolong dalam kategori KW 4, 5, dan 6, atau dikenal dengan istilah Letter C.

Status lahan seperti ini membutuhkan legalitas tambahan karena dokumennya belum lengkap secara kadastral.

“Banyak yang punya sertifikat, tapi tidak disertai peta atau dokumen pendukung. Ini tentu menyulitkan dalam hal kepastian hukum,” katanya.

Nusron mengakui, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menghadapi tantangan.

Salah satunya adalah ketidakmampuan warga, terutama dari kelompok miskin ekstrem, untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Warga sering sudah mendaftarkan tanahnya, tapi terhambat di biaya BPHTB. Kami harap Pemprov bisa melakukan intervensi agar mereka tetap mendapat sertifikat,” tegas Nusron.

Sebagai respons atas hal itu, saat ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk mendukung program pendaftaran tanah.

Di antaranya adalah Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Temanggung, Kebumen, Kudus, Blora, Rembang, dan Kota Semarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

15 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.