Semoga BPKB Elektronik Meringankan Rakyat
📅 Rabu, 05 Feb 2025, 13:46 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Ini langkah bagus bagi Polri agar memudahkan warga. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat (R4) yang baru.
“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji saat memberi arahan kepada jajaran anggota Polri, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan, nantinya BPKB elektronik tersebut akan berbentuk seperti paspor elektronik yang dilengkapi dengan cip yang berisi data kendaraan. “Jika hilang, cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran BPKB elektronik juga akan membantu bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) Polantas Polri dalam penyimpanan data kendaraan.
“Peningkatan kualitas pelayanan dari kita khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi. Dengan BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas Regident Ranmor, dari mutasi, blokir, dan sebagainya. Ke depan seperti itu kalau itu semua sudah bisa ada BPKB elektronik,” terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penerbitan BPKB elektronik ini, kata dia, rencananya akan mulai dijalankan pada bulan Maret mendatang. Guna menyamakan persepsi, maka dilaksanakan pelatihan bersama polda jajaran terkait inovasi baru ini.
“Pelatihan semua harus kita jalankan serentak. Dilakukan di seluruh polda jajaran karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran. Di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” ucapnya.
Pada akhir paparannya, Kombes Pol. Sumardji berharap manfaat inovasi baru ini dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kelebihan yang kita berikan kepada masyarakat agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Polri,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!