Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Semoga Bisa Diusut Tuntas Sampai ke Bandarnya, Ribuan Obat Keras Ilegal dari Seorang Pemuda

Foto : Antara/Aditya Rohman

Tersangka MFRS (20) warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar yang diciduk personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ribuan butir obat keras ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya dapat membantu upaya pengusutan sampai ke bandarnya, ribuan obat keras ilegal dari seorang pemuda.

Sukabumi - Semoga bisa diusut tuntas sampai ke bandarnya. Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita ribuan obat keras ilegal dari seorang pemuda berinisial MFRS (20) warga Kelurahan Bakakan, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ribuan butir obat keras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Adapun jumlah obat keras ilegal merek tramadol HCL 50 mg sebanyak 2.060 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil transaksi senilai Rp400 ribu dan satu unit telepon pintar (smart phone) yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Menurut Yudi, dari pengakuan tersangka obat keras tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini sedang dalam perburuan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Modus yang dilakukan MFRS untuk mengedarkan barang ilegal tersebut yakni dengan cara tempel atau di mana tersangka dengan konsumennya hanya berkomunikasi melalui sambungan pesan pendek seperti WhatsApp (WA) dan bertemu langsung.

"Kami masih mengembangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal ini untuk mengungkap jaringan pemasok, kurir hingga pengedarnya," tambahnya.

Pemuda asal Kelurahan Babakan ini pun dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara, sesuai pasal yang dijeratkan yakni pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal.

Konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram itu serta menyelamatkan masyarakat dari "lingkaran hitam" narkoba maupun obat keras ilegal.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba maupun obat keras ilegal sangat penting seperti memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar bisa dengan cepat ditindak lanjuti.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top