Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selama Ramadhan, Sekolah di Depok Sesuaikan Jam Belajar

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Gedung SMP Negeri 2 Depok.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb.SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, di antaranya melaksanakan kegiatan pembinaan karakter.

"Kegiatan ini diatur dan disesuaikan dengan masing-masing satuan pendidikan," kata Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah di Depok, Selasa (12/3).

Setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengunggahpada link ttps://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

Ia berharap SE ini ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok.

Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2024 untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, dan Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.

SE ini juga dikeluarkan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun beberapa poin yang dikeluarkan antara lain libur awal Ramadhan dimulai tanggal 12-13 Maret 2024.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

"Satu jam pelajaran terdiri atas 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP, sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan," ujarnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top