Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 3.215 Sepeda Motor Ditilang akibat Lawan Arah

Foto : antarafoto

Penilangan pengendara sepeda motor akibat melawan arah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 3.215 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 3.215 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 200 kendaraan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top