Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pemilihan Melalui Musyawarah

Sebanyak 20 Personel Polres Biak Jaga Pengamanan Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua

Foto : istimewa

Personel Polres Biak saat menjaga keamanan pemilihan calon anggota MRP periode 2023-2028, di Biak Rabu (29/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Calon anggota MRP periode 2023-2028 yang mengikuti proses pemilihan melalui musyawarah tersebut dapat mematuhi mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan panitia pemilihan.

Biak - Sebanyak 20 personel Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua, melakukan pengamanan pemilihan calon anggota lembaga kultural masyarakat Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah III Biak-Supiori periode 2023-2028 berlangsung di kota Biak, Rabu (29/3).

"Kami berharap proses pemilihan calon anggota MRP wilayah Biak-Supiori bisa berjalan lancar sesuai jadwal panitia pemilihan," ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D.Susanto di Biak, Rabu.

Ia mengingatkan calon anggota MRP periode 2023-2028 yang mengikuti proses pemilihan melalui musyawarah tersebut dapat mematuhi mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan panitia pemilihan.

Dia berharap siapapun calon anggota MRP yang akan dipilih harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

"Mari kita jaga keamanan bersama untuk proses pemilihan anggota MRP yang sedang berlangsung," imbuh Kapolres.

Ia mengatakan jika dalam proses pemilihan calon anggota MRP ada yang tidak sesuaidengan peraturan yang berlaku maka gunakan saluran hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Damianus D.Susanto memberikan sosialisasi tentang perbuatan tindak pidana yang bisa dikenakan kepada seseorang jika melakukan hal-hal di luar peraturan yang berlaku.

Ada beberapa pasal yang perlu diketahui para bakal calon anggota MRP, menurut Damianus, seperti pasal 160 KUHP dan penghasutan pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dan pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 170 tentang pengroyokan," ujarnya.

Hingga, Rabu malam pukul 18.35 WIT proses pemilihan calon anggota MRP periode 2023-2028 wilayah III Biak-Supiori yang berlangsung di salah satu hotel di kota Biak ditunda hingga besok Kamis (30/3).

Penundaan penetapan calon anggota MRP karena belum ditemukan kesepakatan untuk perwakilan adat untuk dipilih mewakili Biak-Supiori.

Berdasarkan keputusan panitia pemilihan musyawarah tahap dua calon anggota MRP wilayah III diskor hingga Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIT.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top