Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sean 'Diddy' Combs Dipindahkan ke Penjara New Jersey, Penjara Pria dengan Keamanan Rendah

📅 Senin, 03 Nov 2025, 11:57 WIB | Oleh:
Sean 'Diddy' Combs Dipindahkan ke Penjara New Jersey, Penjara Pria dengan Keamanan Rendah Doc: ATM
Ket. Sean 'Diddy' Combs

NEW YORK — Sean "Diddy" Combs dipindahkan ke penjara di New Jersey untuk menjalani sisa hukuman empat tahun penjaranya atas tuduhan prostitusi.

Associated Press melaporkan, mogul hip-hop tersebut saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix, yang terletak sekitar 55 kilometer di sebelah timur Philadelphia di kompleks pangkalan militer gabungan McGuire-Dix-Lakehurst, menurut daftar dalam basis data narapidana Biro Penjara federal per Jumat (31/10).

Belum jelas kapan Combs dipindahkan dari Pusat Penahanan Metropolitan yang bermasalah di Brooklyn, tempat ia ditahan sejak penangkapannya September lalu.

Pengacara Combs dan juru bicara lembaga tersebut tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada hari Jumat.

Pengacara Combs telah meminta hakim awal bulan ini untuk "sangat merekomendasikan" pemindahannya ke penjara pria dengan keamanan rendah agar ia dapat mengikuti program rehabilitasi narkoba di fasilitas tersebut.

FCI Fort Dix, salah satu dari puluhan penjara federal dengan program perawatan narkoba residensial, akan memberikan kesempatan bagi Combs “untuk menangani masalah penyalahgunaan narkoba dan memaksimalkan kunjungan keluarga dan upaya rehabilitasi,” tulis Teny Geragos, pengacaranya, dalam sebuah surat.

Combs telah menjalani sekitar 14 bulan dari hukuman 50 bulannya dan dijadwalkan akan dibebaskan dari penjara pada 8 Mei 2028, meskipun ia dapat memperoleh pengurangan hukuman melalui partisipasinya dalam program rehabilitasi penyalahgunaan zat dan program penjara lainnya.

Awal pekan ini, pengacara Combs meminta pengadilan banding federal untuk segera mempertimbangkan legalitas putusan dan hukumannya. Pria berusia 55 tahun itu ingin bandingnya dipertimbangkan cukup cepat sehingga ia dapat memperoleh manfaat dari pengurangan hukuman penjara jika pengadilan banding membatalkan putusan tersebut, kata pengacaranya.

Presiden Donald Trump juga mengatakan Combs telah meminta pengampunan kepadanya, meskipun politisi Partai Republik itu tidak mengatakan apakah ia akan mengabulkan permintaan tersebut.

Pendiri Bad Boy Records tersebut dinyatakan bersalah pada bulan Juli karena menerbangkan pacar-pacarnya dan pekerja seks pria ke seluruh negeri untuk melakukan hubungan seksual yang melibatkan narkoba di berbagai tempat selama bertahun-tahun. Namun, ia dibebaskan dari tuduhan perdagangan seks dan pemerasan yang dapat membuatnya dipenjara seumur hidup.

Dalam surat kepada hakim sebelum dijatuhi hukuman, Combs mengatakan ia telah menjalani "penyegaran spiritual" di penjara dan "berkomitmen untuk tetap menjadi pribadi yang bebas narkoba, tanpa kekerasan, dan damai."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

29 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.