Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB

Foto : ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menghentikan kegiatan tak berizin pada pelaksanaan HBKB di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta kembali mengingatkan kelompok masyarakat yang ingin mengadakan acara atau kegiatan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, agar tidak dihentikan oleh petugas.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan kegiatan dari partisipan karena tidak mengantongi izin.

"Penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lainnya sudah diperiksa indentitasnya dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan," kata Tamo dalam pesan tertulis di Jakarta, Minggu.

Tamo menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa membubarkan kegiatan karena belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB dan kegiatan itu dinilai mengganggu mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.



Adapun masyarakat yang ingin mengadakan acara pada pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB, yakni pada Pasal 7 (ayat 1) yang mengatur jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni budaya.

Pada ayat 2, diatur bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.



Masyarakat juga diimbau untuk tetap memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB Sudirman Thamrin dengan mendaftarkan diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Baca Juga :
HBKB ditiadakan

Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top